Senin, 20 Oktober 2014

kebijakan pemerintah dalam sektor pertanian



Indonesia salah satu Negara yang banyak mengalami pergantian system kebijakan pertanian. Pergantian sistem kebijakan tersebut semata-mata hanya dengan tujuan untuk mencari cara yang paling tepat untuk menanggulangi pertanian yang terjadi di Indonesia pada saat ini. Berikut ini akan di paparkan beberapa langkah yang telah diambil pemerintah untuk menjalankan pertanian Indonesia :

v  kebijakan harga
v  kebijakan perdagangan
v  Kebijakan subsidi
v  Kebijakan struktural
v  Kebijakan pengaturan
v  Kebijakan fasilitas
v  Kebijakan intervensi 
Tujuan kebijakan harga :
  • Mengurangi ketidakstabilan harga dan pendapatan
  • Memberikan manfaat kepada konsumen karena terjaminnya penawaran dan mencukupi kebutuhan bahan baku industri
  • Meningkatkan swasembada pangan sehingga mengurangi ketergantungan impor, menghemat devisa, dan memperbaiki neraca pembayaran
  • Menjaga stabilitas politik
  • Ex; Kebijakan pd komoditas beras
  •  Kebijakan harga minimum (melindungi petani)
  •  Kebijakan harga maksimum (melindungi konsumen)
Tujuan kebijakan perdagangan:
  • Tujuan: Memperlancar atau menghambat pemasaran komoditi dari suatu wilayah ke wilayah yang lain.
  • Kebijakan perdagangan merupakan suatu pembatasan yang diberlakukan pada impor dan ekspor suatu komoditas
  • Untuk impor, dg pemberlakuan tarif impor dan kuota impor untuk membatasi jumlah yang diimpor dan meningkatkan harga domestik di atas harga dunia
  • Untuk ekspor, dg pajak ekspor dan kuota ekspor untuk membatasi barang yang di ekspor dan mengkonsdisikan harga domestik yang lebih rendah dari harga dunia.
Tujuan kebijakan subsidi:
  • ·         Subsidi bagi petani, misalnya subsidi pupuk
  • ·         Subsidi bagi agroindustri, misal subsidi minyak tanah, BBM
  • ·         Berpengaruh;
  • ·         Menurunkan biaya produksi & meningkatkan penawaran.
  •  
Kebijakan struktural:
  • ·         Perbaikan prasarana pertanian
  • ·         Pengenalan teknologi pertanian
  • ·         Penyuluhan pertanian
  • ·         Pengusahaan alat-alat pertanian
Kebijakan pengaturan:
·         Pelaksanaan kekuatan kebijaksanaan pemerintah dgn menggunakan UU, peraturan, ketetapan  yg berkenaan dgn perekonomian & niaga
·         Maksud :
o   Menjaga keselamatan industri dlm negeri/dlm persaingan
o   Perlindungan kepentingan & kesehatan kons
o   Menciptakan kondisi perdagangan efektif & lancar
o   Meningkatkan pendptn pemerintah

Kebijakan fasilitas:
  • Investasi & kredit
  • Pengadaan fasilitas penyimpanan
  • Layanan informasi & berita pasar
  • Penelitian tataniaga
  • Pendidikan & penyuluhan tataniaga
Kebijakan intervensi:
·         Pemerintah ikut secara langsung dlm mslh2 pemasaran brg-brg yg dianggap penting bagi kesejahteraan penduduk
·         Tujuan : meliindungi produsen & kons
·         BULOG
·         PN Garam
pemasaran migas, dsb

Program pemerintah lain:
  • Monopoli & manipulasi oleh pemerintah
  • Penelitian & pembangunan station percobaan
  • Pembentukan pusat-pusat penelitian
  • Penetapan pajak, bea cukai
  • Marketing agreement
  • Pengawasan produk
  • Penjatahan barang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar